Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat harus dilindungi dari pangan olahan yang mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum;
bahwa persyaratan mengenai cemaran kimia dalam pangan olahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017
Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2021
Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 317/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Subspesialis Penyakit Protozoa