Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2019

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1276

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024


Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan