Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018

Angka Konsumsi Pangan


Ditetapkan: 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman;

  2. bahwa dalam menetapkan batas maksimum suatu cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif dalam produk pangan mempertimbangkan tingkat paparan suatu bahan yang dihitung berdasarkan tingkat konsumsi pangan;

  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Angka Konsumsi Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Keamanan (Security Clearance)


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial


Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Jaminan Produk Halal