Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019

Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1213

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan penolong yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;

  2. bahwa pengaturan terhadap Bahan Penolong dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penggunaan Amonium Sulfat sebagai Bahan Penolong dalam Proses Pengolahan Nata de Coco sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan


Statuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan


Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya