Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin dan memastikan kosmetik telah sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, perlu dilakukan pengawasan terhadap dokumen informasi produk kosmetik secara komprehensif.
bahwa pengaturan mengenai pedoman dokumen informasi produk kosmetik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 117 Tahun 2022
Penerima Penghargaan Nasional Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 914/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024