Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023
    Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Usaha Milik Daerah


Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024


Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Lintas Kabupaten/Kota


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024