Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023
    Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Kardioserebrovaskular


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat


Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia


Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral