Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023
    Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025


Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol


Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara