Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2016
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 654

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang¬Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

  2. bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri khususnya untuk sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah, Badan Usaha wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur;

  4. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi terhadap usulan harga jual gas PT Pertagas Niaga melalui Surat President Director Nomor: 696/PN0000/2015¬SO tanggal 24 November 2015 perihal Harga Jual Gas Bumi Pelanggan Rumah Tangga untuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Subang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Bontang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Sengkang dan Surat President Director Nomor: 773/PN0000/2015¬SO tanggal 30 Desember 2015 perihal Usulan Harga Jual Gas Bumi untuk Kebutuhan Jaringan Distribusi Gas Bumi bagi Pelanggan Rumah Tangga (“Jargas”) Penugasan Pemerintah;

  5. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 4 April 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-Sid/BPHMigas/Kom/2016 tanggal 4 April 2016;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Petunjuk Teknis Standar Data Statistik


Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja


Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral