Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2017

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera


Ditetapkan: 24 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

  2. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 754/MEGS/XII/2016;

  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Besaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station PT Mitra Energi Gas Sumatera pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor IO/BA-Sid/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 29 September 2017;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan


Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan


Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri


Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah