Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) PT Kalimantan Jawa Gas berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 00219.S-KU.00.01-KJG-2015 tanggal 10 Juli 2015; bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Besaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) PT Kalimantan Jawa Gas pada hari Rabu, 12 Agustus 2015, sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 27 tanggal 12 Agustus 2015;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Pemberlakuan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) PT Kalimantan Jawa Gas pada hari Kamis, 8 Oktober 2015, sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 34 tanggal 8 Oktober 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020
Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
Keputusan Jaksa Agung Nomor 62 Tahun 2023
Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan