Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Kedokteran Sosial Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Manajemen Risiko di lingkungan Badan Narkotika Nasional