Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017

Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan: 6 Januari 2017
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat;

  2. bahwa dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut;

  3. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara


Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia


Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia