Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2017
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 1

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa standar pemeriksaan keuangan negara disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa standar pemeriksaan keuangan negara merupakan patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

  3. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar pemeriksaan yang berlaku dan kebutuhan organisasi Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik


Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi