Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


Ditetapkan: 6 Januari 2017
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa standar pemeriksaan keuangan negara disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa standar pemeriksaan keuangan negara merupakan patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

  3. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar pemeriksaan yang berlaku dan kebutuhan organisasi Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara