Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun pedoman yang dapat menjadi panduan bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;

  2. bahwa Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Investor di Daerah


Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara


Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi


Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah