Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 19 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai pimpinan lembaga, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar


Kepaniteraan Mahkamah Agung