Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020

Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
    Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  2. bahwa untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia;

  3. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang terencana, sistematis, dan terpadu, perlu mengatur pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Landak


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus


Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan


Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia


Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan