Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 23 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia perlu membentuk dan mengembangkan sistem informasi secara terpadu.

  2. bahwa pelayanan penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengembangan sistem informasi terpadu yang dilaksanakan melalui sistem komputerisasi pelindungan pekerja migran Indonesia.

  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi terpadu untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan organisasi serta kebutuhan hukum saat ini .

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Kulit dan Adneksa


Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan