Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah


Ditetapkan: 11 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia yang sedang alau lelah mengalami permasalahan, perlu diberikan pelindungan sosial berupa bantuan sebagai santunan untuk meringankan beban hidup calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya;

  2. bahwa pemberian bantuan kepada calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Honorarium Jasa Hukum Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan, Permasalahan, dan/ atau Sengketa Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah


Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum


Peningkatan Ketahanan Keluarga