Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/430/M.KT.01/2020 tanggal 21 April 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Asian Para Games IV Hangzhou 2022 Tahun 2023


Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022