Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 231
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, perlu didukung pengelolaan arsip yang baik di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan arsip yang baik, perlu adanya kegiatan klasifikasi arsip di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu adanya pengaturan terkait klasifikasi arsip di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Imbalan yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan


Perlindungan Khusus bagi Anak


Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional