Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras


Status: Diubah
Ditetapkan: 24 Maret 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah.

  2. bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai cadangan beras pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme


Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik


Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022