Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab, serta sebagai identitas, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden


Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina


Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Agung Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia