Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras


Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
    Harga Eceran Tertinggi Beras
  2. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras perlu dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi beras.

  2. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Fellowship Program Kedokteran Presisi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Tata Naskah Dinas Badan Karantina Indonesia


Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal