Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan standar bagi penyedia layanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik diperlukan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
bahwa untuk memberikan informasi di bidang pangan secara cepat dan akuntabel diperlukan sarana komunikasi antara penyedia, pengguna, dan pemohon informasi publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2021
Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 31 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum