Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1340
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.

  2. bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.

  3. bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (Kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan