Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen


Ditetapkan: 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, dilakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial


Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023