Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui pembinaan;
bahwa pengaturan mengenai pembinaan tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan belum ada, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan