Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1812
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan formasi jabatan fungsional rescuer;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Ketenagalistrikan


Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia