Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1812

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan formasi jabatan fungsional rescuer;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Standar Usaha Lapangan Tenis


Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan


Perjalanan Dinas ke Luar Negeri