Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 550

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme, perlu dilakukan pencegahan tindak pidana terorisme secara komprehensif di daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan optimalisasi tugas pencegahan terorisme di daerah oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu membentuk forum koordinasi pencegahan terorisme;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pembentukan forum koordinasi pencegahan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme perlu mengatur mengenai forum koordinasi pencegahan terorisme;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Standar Data Statistik


Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara


Pedoman Penyusunan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja yang Berorientasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa


Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu