Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020

Penggunaan Dana Siap Pakai


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, perlu mengganti Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic)


Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Institut Agama Islam Negeri Sorong


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara