Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020

Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 24 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menJam1n ketersediaan dan keseragaman arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan standar kearsipan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Penanggulangan Tuberkulosis


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023


Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024