Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018

Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1303

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian dibentuk dengan tujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta mempunyai tugas yang salah satunya yaitu memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan peran serta masyarakat yang sangat dibutuhkan, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional perlu membentuk relawan anti narkotika untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

  3. bahwa belum adanya standar kompetensi bagi relawan anti narkotika, maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan tersebut guna memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional;

  4. bahwa mekanisme rekrutmen, kualifikasi, pengembangan kapasitas, tugas dan tanggung jawab, evaluasi dan pelaporan untuk relawan anti narkotika belum diatur secara komprehensif, maka diperlukan juga pengaturan terhadap hal tersebut;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Daerah


Pengesahan Convention on the Prohibition on the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel- Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)