
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Menimbang:
bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian dibentuk dengan tujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta mempunyai tugas yang salah satunya yaitu memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan peran serta masyarakat yang sangat dibutuhkan, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional perlu membentuk relawan anti narkotika untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa belum adanya standar kompetensi bagi relawan anti narkotika, maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan tersebut guna memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional;
bahwa mekanisme rekrutmen, kualifikasi, pengembangan kapasitas, tugas dan tanggung jawab, evaluasi dan pelaporan untuk relawan anti narkotika belum diatur secara komprehensif, maka diperlukan juga pengaturan terhadap hal tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003