Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018

Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2025
    Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian dibentuk dengan tujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta mempunyai tugas yang salah satunya yaitu memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan peran serta masyarakat yang sangat dibutuhkan, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional perlu membentuk relawan anti narkotika untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

  3. bahwa belum adanya standar kompetensi bagi relawan anti narkotika, maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan tersebut guna memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional;

  4. bahwa mekanisme rekrutmen, kualifikasi, pengembangan kapasitas, tugas dan tanggung jawab, evaluasi dan pelaporan untuk relawan anti narkotika belum diatur secara komprehensif, maka diperlukan juga pengaturan terhadap hal tersebut;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara