Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari sebuah negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk menjamin penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan untuk menyampaikan informasi bagi setiap orang guna mewujudkan ketahanan nasional;
bahwa untuk menunjang dan mendukung pengembangan dan pelaksanaan publikasi guna keterbukaan informasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional, perlu optimalisasi pemanfaatan web sebagai media resmi yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat;
bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pengelolaan web di lingkungan Badan Narkotika Nasional guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun penyelenggaraan situs web di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2021
Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi