Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma yang dibentuk guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam rangka pengembangan perekonomian daerah sehingga dapat meningkatkan daya saing, pertumbuhan perekonomian daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa penyertaan modal sangat dibutuhkan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma guna pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan memberikan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, penambahan modal dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 November sampai dengan 14 November 2023


Pembentukan Provinsi Papua Tengah


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)


Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan