
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma yang dibentuk guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam rangka pengembangan perekonomian daerah sehingga dapat meningkatkan daya saing, pertumbuhan perekonomian daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa penyertaan modal sangat dibutuhkan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma guna pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan memberikan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, penambahan modal dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021
Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000
Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya