
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019
Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi klimatologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu men5rusun pedoman penyediaan dan penyebaran peringatan dini iklim ekstrim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Udang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017
Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api