Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019
Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi klimatologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu men5rusun pedoman penyediaan dan penyebaran peringatan dini iklim ekstrim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019
Pengesahan Air Transport Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang