Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020

Pakaian Dinas Harian


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 256

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, dan membangun identitas pegawai, perlu mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pakaian Dinas Harian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat


Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air


Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023