Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020
Pakaian Dinas Harian
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, dan membangun identitas pegawai, perlu mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pakaian Dinas Harian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2019
Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024
Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023