Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020

Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1799

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (4) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Hosting dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Cloud Computing


Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu


Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Macao