
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (4) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 102 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Hosting dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Cloud Computing
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2017
Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 241 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Macao