Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Ditetapkan: 9 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana perlu menyusun pedoman mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 5 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Pedoman Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007
Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023
Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Bentuk Dokumen Fisik