Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera, memiliki standar hidup yang layak, kesehatan yang prima, dan pendidikan atau keterampilan yang berkelanjutan, serta pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan nasional, diselenggarakan pembangunan berwawasan kependudukan.
bahwa pembangunan berwawasan kependudukan diukur melalui indeks pembangunan berwawasan kependudukan secara nasional.
bahwa belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai indeks pembangunan berwawasan kependudukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penduduk pada tingkat nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021
Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2024
Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2020
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi