Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 32 Tahun 2020

Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan pertumbuhan penduduk yang seimbang guna mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong diperlukan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;

  2. bahwa untuk melaksanakan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana pada Krisis Kesehatan akibat Bencana dilaksanakan secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi, perlu mengatur ketentuan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana pada Krisis Kesehatan akibat Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga


Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Psikososial Kedokteran Okupasi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian