Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta keluarga yang berkualitas, dibutuhkan informasi dan konseling pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui penyelenggaraan pusat pelayanan keluarga sejahtera.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2023


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif