Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok keluarga berencana pria sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;

  2. bahwa untuk meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi perlu dilakukan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam peningkatan promosi, advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi melalui peningkatan peran dan pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;

  3. bahwa dalam meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi belum adanya peraturan yang mengatur pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri


Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan


Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi


Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap I Tahun 2024