Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok keluarga berencana pria sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;
bahwa untuk meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi perlu dilakukan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam peningkatan promosi, advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi melalui peningkatan peran dan pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;
bahwa dalam meningkatkan kesertaan pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi belum adanya peraturan yang mengatur pengelolaan kelompok keluarga berencana pria;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024
Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap I Tahun 2024