Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018

Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1376

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;

  2. bahwa dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh APIP yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat pengawasan masing-masing APIP;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara


Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional


Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek


Badan Pertanahan Nasional