Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 8 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan


Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024