Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan tata kelola amunisi di lingkungan Badan Keamanan Laut, perlu diberikan panduan Penyelenggaraan Penatakelolaan Amunisi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penatakelolaan materiil Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa Penatakelolaan Amunisi yang dimulai dari penentuan kebutuhan sampai dengan pemusnahan pada hakikatnya dipengaruhi oleh sumber daya anggaran, sarana dan prasarana serta prosedur pengelolaan, maka perlu adanya pedoman Penatakelolaan agar terjadi keseragaman tindak;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim