Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 23 Tahun 2020

Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan tata kelola amunisi di lingkungan Badan Keamanan Laut, perlu diberikan panduan Penyelenggaraan Penatakelolaan Amunisi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penatakelolaan materiil Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

  2. bahwa Penatakelolaan Amunisi yang dimulai dari penentuan kebutuhan sampai dengan pemusnahan pada hakikatnya dipengaruhi oleh sumber daya anggaran, sarana dan prasarana serta prosedur pengelolaan, maka perlu adanya pedoman Penatakelolaan agar terjadi keseragaman tindak;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023


Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia