Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi, mengamankan, dan mencegah segala bentuk ancaman, hambatan, dan gangguan yang terjadi baik yang datang dari dalam maupun di luar lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa untuk memberikan kesamaan pola pikir, sikap, dan tindakan bagi personel dalam melakukan kegiatan pengamanan secara profesional di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024
Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.423.DKKTRANS Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2022
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah