Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan: 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Badan Keamanan Laut, perlu diberi kesempatan kepada personel di lingkungan Badan Keamanan Laut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan proses terkait tugas belajar di luar negeri dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan administrasi lainnya, serta untuk memberikan acuan bagi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, mutasi, kesejahteraan, dan informasi kepegawaian, perlu mengatur pemberian tugas belajar di luar negeri bagi personel di lingkungan Badan Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib


Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah


Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Melalui Media Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu