Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik dan Ikan Organik


Ditetapkan: 19 Juli 2024
Berlaku: 6 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah


Perjanjian Internasional


Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan


Penetapan Wilayah Laut yang Sangat Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area) pada Kepulauan Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok