Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024

Tenaga Ahli


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Tenaga Ahli.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023


Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara


Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah)


Persidangan Mahkamah Konstitusi