Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024

Tenaga Ahli


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Tenaga Ahli.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Hari Penegakan Kedaulatan Negara


Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua