Tenaga Ahli
Jenis: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Tenaga Ahli.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022
Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018
Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah)