Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Ditetapkan: 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua


Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah